Pengesahan UU BPJS pada 28 Oktober 2011 lalu menumbuhkan harapan akan
datangnya jaminan sosial yang lebih baik bagi kalangan pekerja terutama
buruh. Menjadi sebuah angin segar di tengah banyaknya kasus
ketidakadilan yang sering dialami para pekerja. Selama ini banyak
perusahaan nakal yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam Jamsostek
meskipun UU telah mewajibkan para pengusaha. Akibatnya, banyak pekerja
tidak mendapatkan asuransi yang mampu melindungi mereka manakala
mengalami kecelakaan kerja, kematian, hari tua, ataupun pensiun.
Sekarang, setelah UU BPJS resmi disahkan, terjadi sebuah transformasi
yang sangat signifikan. Dimana jenis kepesertaan jaminan sosial telah
berubah menjadi wajib. Seseorang tidak bebas untuk menentukan apakah ia
akan menjadi peserta atau tidak dalam program jaminan sosial yang
ditentukan Undang-undang. Melainkan wajib menjadi peserta. Demikian pula
BPJS tidak dapat memilih siapa yang diterima atau tidak diterima
menjadi peserta yang akan ditanggungnya.