Rabu, 31 Juli 2013

Pengesahan UU BPJS : Transformasi Jamsostek Menuju Sistem Jaminan Sosial Universal


Pengesahan UU BPJS pada 28 Oktober 2011 lalu menumbuhkan harapan akan datangnya jaminan sosial yang lebih baik bagi kalangan pekerja terutama buruh. Menjadi sebuah angin segar di tengah banyaknya kasus ketidakadilan yang sering dialami para pekerja. Selama ini banyak perusahaan nakal yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam Jamsostek meskipun UU telah mewajibkan para pengusaha. Akibatnya, banyak pekerja tidak mendapatkan asuransi yang mampu melindungi mereka manakala mengalami kecelakaan kerja, kematian, hari tua, ataupun pensiun.

Sekarang, setelah UU BPJS resmi disahkan, terjadi sebuah transformasi yang sangat signifikan. Dimana jenis kepesertaan jaminan sosial telah berubah menjadi wajib. Seseorang tidak bebas untuk menentukan apakah ia akan menjadi peserta atau tidak dalam program jaminan sosial yang ditentukan Undang-undang. Melainkan wajib menjadi peserta. Demikian pula BPJS tidak dapat memilih siapa yang diterima atau tidak diterima menjadi peserta yang akan ditanggungnya.


Prinsip kepesertaan bersifat wajib ini merupakan salah satu unsur yang membedakan BPJS dengan sistem jaminan atau asuransi komersial. Dalam sistem asuransi komersial prinsip kepesertaan yang dianut adalah kesukarelaan, berdasarkan kesepakatan tertanggung dan penanggung. Seseorang bebas menentukan pilihannya apakah akan menjadi peserta asuransi komersial atau tidak. Demikian pula penanggung bebas menentukan apakah ia akan menanggung seseorang yang ingin menjadi peserta program asuransi yang ditawarkan. Kesepakatan di antara kedua pihak tersebut menentukan terjadi atau tidaknya perjanjian asuransi yang dituangkan ke dalam polis, yaitu bukti tertulis tentang telah terjadinya perjanjian asuransi antara tertanggung dan penanggung. Celah inilah yang biasanya digunakan oleh para pengusaha untuk mangkir dari tanggung jawab memberikan jaminan sosial pekerjanya.


Transformasi Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan
Penataan kelembagaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan salah satu prioritas yang harus dilaksanakan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014. Berkaitan dengan itu, pemerintah telah menyiapkan payung hukum untuk menunjang pelaksanaannya, yaitu Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Pemerintah juga menetapkan UU BJPS yang mengatur tentang badan hukum penyelenggara program jaminan sosial.

UU BJPS menetapkan bahwa Jamsostek, ASABRI dan Taspen, akan ditransformasi menjadi BPJS II (ketenagakerjaan) yang bertugas menangani masalah kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan tunjangan hari tua. Pembentukan badan hukum BPJS II akan dilaksanakan pada 1 Januari 2014, dan selambat-lambatnya pada Juli 2015 harus sudah difungsikan. BPJS ini merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Penyelenggaraannya didasarkan pada prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.

UU SJSN dan UU BPJS bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Undang-Undang ini mengamanatkan antara lain bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan jaminan sosial, yang meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian, dengan penekanan jaminan kesehatan sebagai prioritas utama. Tak ketinggalan, UU ini mengamanatkan perubahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang bersifat nirlaba.

Dampak Positif Bagi Pekerja
Dalam UU SJSN dan UU BPJS kepesertaan bersifat wajib. Hal itu dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta, sehingga dapat terlindungi untuk tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, apabila mereka mengalami risiko yang dapat mengakibatkan berkurang atau hilangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut atau pensiun. Kepesertaan seseorang dimulai setelah yang bersangkutan membayar iuran dan/atau iurannya dibayar oleh pemberi kerja, atau bagi mereka yang tergolong fakir miskin dan orang yang tidak mampu iurannya dibayar oleh Pemerintah.

Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan Pemerintah, serta kelayakan penyelenggaraan program. Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara suka rela, sehingga dapat mencakup petani, nelayan, dan meraka yang bekerja secara mandiri, sehingga pada akhirnya SJSN dapat mencakup seluruh rakyat.

Cakupan kepesertaan bagi seluruh rakyat ini biasa disebut dengan universal coverage. Pemerintah mencanangkan universal coverage untuk program jaminan kesehatan pada tahun 2014. Sedangkan untuk program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian direncanakan akan direalisasikan pada tahun 2015.

UU SJSN menentukan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program yang diikuti. Mengenai iuran jaminan kesehatan bagi peserta penerima upah, UU SJSN menentukan bahwa secara bertahap ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja. Selain itu UU SJSN juga menentukan bahwa Pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada BPJS.

Program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu yang dibayar oleh pemerintah adalah untuk program jaminan kesehatan. Ketentuan mengenai pembayaran iuran bagi penerima bantuan iuran program jaminan sosial diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Peserta berhak memperoleh manfaat dari program jaminan sosial yang diikuti. Prioritas untuk program jaminan kesehatan adalah untuk pembayaran iuran bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu. Bagi mereka yang mampu membayar iuran, lima program jaminan sosial yang ditentukan dalam UU SJSN (Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian) merupakan hak mereka. Tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk tidak memenuhi hak tersebut, karena iuran dibayar oleh peserta dan/atau pemberi kerja sesuai dengan ketentuan UU SJSN.

Sosialisasi memang harus terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pengusaha serta tenaga kerja atas pentingnya program jaminan sosial. Dengan ini, kita berharap masalah kepesertaan Jamsostek tidak sekadar kewajiban mematuhi peraturan saja, namun menjadi suatu kebutuhan. Dan PT Jamsostek membantu pengusaha dalam memberikan perlindungan jaminan sosial untuk tenaga kerja, menuju sistem jaminan sosial universal. Semoga.


**Artikel Opini ini dimuat di Harapan Rakyat Online (November 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar