Tampilkan postingan dengan label Dimuat di Koran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dimuat di Koran. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Juli 2013

Pengesahan UU BPJS : Transformasi Jamsostek Menuju Sistem Jaminan Sosial Universal


Pengesahan UU BPJS pada 28 Oktober 2011 lalu menumbuhkan harapan akan datangnya jaminan sosial yang lebih baik bagi kalangan pekerja terutama buruh. Menjadi sebuah angin segar di tengah banyaknya kasus ketidakadilan yang sering dialami para pekerja. Selama ini banyak perusahaan nakal yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam Jamsostek meskipun UU telah mewajibkan para pengusaha. Akibatnya, banyak pekerja tidak mendapatkan asuransi yang mampu melindungi mereka manakala mengalami kecelakaan kerja, kematian, hari tua, ataupun pensiun.

Sekarang, setelah UU BPJS resmi disahkan, terjadi sebuah transformasi yang sangat signifikan. Dimana jenis kepesertaan jaminan sosial telah berubah menjadi wajib. Seseorang tidak bebas untuk menentukan apakah ia akan menjadi peserta atau tidak dalam program jaminan sosial yang ditentukan Undang-undang. Melainkan wajib menjadi peserta. Demikian pula BPJS tidak dapat memilih siapa yang diterima atau tidak diterima menjadi peserta yang akan ditanggungnya.